Mabes Polri Angkat Bicara Soal Vonis Richard Eliezer, Lanjut Sidang Etik ?

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Vonis Richard Eliezer, Lanjut Sidang Etik ?

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, DISWAY.ID- Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1,6 bulan oleh Majelis Hakim, Rabu 15 Februari 2023.

Mabes Polri pun ikut berkomentar atas vonis yang jatuh kepada personelnya itu. Keputusan vonis ini jatuh kepada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. 

Dalam hal kedinasan, Richard Eliezer sendiri belum menghadapi sidang etik atas terhadap pidana yang menjeratnya. 

BACA JUGA:Hakim: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan Perintah Jabatan

Mabes Polri meminta semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. 

Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pemecatan

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahu kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: