Hakim: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan Perintah Jabatan

Hakim: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan Perintah Jabatan

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel -

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah perintah jabatan. 

"Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah, " kata hakim Alimin Ribut saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas

BACA JUGA:Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

Bharada E juga memiliki kesempatan untuk mencegah kematian Brigadir J. Lebih lanjut, Hakim Alimin juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tidak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan kepatuhan dan ketaatan. Hakim menyebut seharusnya Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakkan keadilan.

"Tim PH terdakwa yg menyatakan okeh kesatuan dan kepangkatannya, terdakwa sama sekali tak pernah diajarkan menganalisa atau mempertanyakan perintah dalam pelatihan yg diterimanya. Namun hanya diajarkan untuk taat dan patuh menjalankan perintah," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara : Masih Bisa Perbaiki Perilaku di Kemudian Hari

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: