Mabes Polri Angkat Bicara Soal Vonis Richard Eliezer, Lanjut Sidang Etik ?
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com--
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat telah menyeret belasan personel Polri. Tepatnya 18 anggota Polri terserat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 18 anggota polri tersebut telah menghadapi sidang etik pada Oktober 2022 lalu.
Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 14 orang diduga melanggar kode etik.
Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: