Wuih! Dalam Waktu Sebulan, Polda Metro Tangkap 296 Pelaku Kejahatan

Kamis 16-02-2023,22:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Sempat Mengaku Sebagai Korban Perampokan ke Pemilik Warung

BACA JUGA:Ini Harga Spesial Chery Omoda 5 di IIMS 2023, SUV Gagah Asal China Kaya Fitur

"Nanti akan ada sebagian yang kami kembalikan kepada korban, korban begal ya," ucap Hengki.

Hengki menambahkan bahwa 298 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) denan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang residivis, maka akan kami tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," pungkasnya.

Hengki menambahkan untuk mengantisipasi kejahatan, Polda Metro Jaya melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). 

"KRYD ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas," kata Hengki. 

Kategori :