JAKARTA, DISWAY.ID -- Ada sercecah harapan Richard Eliezer kembali ke Korps Brimob Polri usai divonis 1,5 tahun oleh Hakim, meski masih abu-abu.
Richard ditarik Ferdy Sambo dari Brimob untuk menjadi ajudannya beberapa tahun lalu. Ia masih muda tapi sudah diberi Glock 17.
Apesnya, ia juga terlibat kasus pembunuhan terhadap sohibnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA:Kapolri Bilang Peluang Richard Eliezer Jadi Anggota Brimob Masih Ada: Kita Sedang Lihat Proses
Dalam sidang vonis, Richard diperintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, dengan senjata apinya itu.
Awalnya ia manut alias patuh mengikuti skenario yang dibuat Sambo, terkait peristiwa polisi tembak polisi.
Singkat cerita Richard akhirnya mau bersikap jujur membuka kasus ini, dengan jaminan sebagai Justice Collaborator.
Akhirnya dalang utama pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Telak!
Sementara Richard Eliezer, yang diperintah menjadi eksekutor, mendapat hukuman paling ringan 1,5 tahun.
Tentunya saja ini menjadi kemenangan bagi Richard Eliezer secara pribadi.
Setidaknya, masa depan Richard Eliezer masih ada secerca harapan. Kembali menjadi anggota Brimob Polri.
Awal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta ia dihukum 12 tahun penjara.