Tuntutan tersebut termentahkan oleh Hakim Wahyu dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah sikap jujur, sopan, menyesali perbuatan dan mendapat maaf dari pihak keluarga korban.
Sekarang pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara itu, bisa bernapas lega. Ia mengalahkan atasannya, Sambo.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Vonis Richard Eliezer: Hakimnya Bagus Sekali, Luar Biasa.
Sejumlah pihak menilai, jika vonisnya di bawah 2 tahun, ada harapan Richard kembali menjadi anggota Polri.
Perlu diketahui, sejak kasus ini mengemuka, statsunya sebagai polisi belum dicopot Mabes Polri.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah untuk segera menggelar sidang etik Richard Eliezer. Mendebarkan!
Satu lagi jalan terjal Richard yang harus dilalui, sebab sidang ini akan menentukan masa depannya.
BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
Terdapat undang-undang yang menyebutkan ada harapan bagi anggota polri berpangkat Bharada itu kembali ke Korp Brimob.
Meski begitu, keputusan belum dibuat Mabes Polri. Richard perlu diadili kembali secara internal oleh Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Propam Polri telah diberi mandat untuk segera menyidang Richard.
Dedi mengungkap, sidang kode etik untuk Richard Eliezer akan melibatkan Kampolnas sebagai pihak eksternal.
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
Hal tersebut agar sidang kode etik berlangsung secara transparan alias terbuka untuk publik.
"Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," beber Dedi kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.