Mahfud MD Tanggapi Vonis Richard Eliezer: Hakimnya Bagus Sekali, Luar Biasa.

Mahfud MD Tanggapi Vonis Richard Eliezer: Hakimnya Bagus Sekali, Luar Biasa.

Mahfud Md-Kemenko Polhukam RI-Youtube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis dari Majelis Hakim untuk Richard Eliezer sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Hakim meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Bharada E Divonis Ringan, Mahfud MD Tepuk Tangan

Oleh karena itu, majelis hakim sangat terbantu oleh Richard Eliezer yang telah berani membongkar skenario Ferdy Sambo mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Demikian, putusan vonis majelis hakim untuk Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap putusan vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim untuk Richard Eliezer sudah luar biasa bagus.

Mahfud Md mengatakan, pertimbangan putusan yang sudah dilakukan oleh majelis hakim, sudah ikut dalam konstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

Demikian, Mahfud Md sangat mengapresiasi kerja dari hakim dan jaksa penuntut umum yang telah berkerja sangat baik untuk melakukan pembuktian yang sesuai dengan fakta di persidangan.

"Menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi ini luar biasa," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.

Pembuktian yang telah dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa maupun keterangan saksi yang lain.

Majelis hakim dalam pembuktiannya masih mendengarkan sumber lain, tidak hanya berpatokan dengan pembuktian jaksa. Lalu, disimpulkan sendiri berdasarkan fakta yang ada.

"Pembuktiannya itu mengikuti jaksa. Cuma hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri. Tapi sudah luar biasa itu,” ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: