IPW dan Ronny Talapessy Kompak Inginkan Richard Bisa Diterima Lagi Jadi Anggota Polri: 'Dia Tulang Punggung Keluarga'

IPW dan Ronny Talapessy Kompak Inginkan Richard Bisa Diterima Lagi Jadi Anggota Polri: 'Dia Tulang Punggung Keluarga'

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Elizer ini menurut LPSK karena Justice Collaborator ini dianggap telah melanggar aturan LPSK. --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berharap agar Polri bisa mengaktifkan kembali status Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob.

Meskipun Richard telah mendapat vonis 1,6 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tetapi menurut Sugeng vonisnya itu masih dibawah dua tahun.

Jika Richard bisa kembali diterima masuk ke dalam anggota Polri, maka kata Sugeng bukan tak mungkin citra Polri akan naik lagi.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Richard Eliezer Kepada Pendukung: Terima Kasih, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua Orang.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ucap Sugeng pada Rabu, 15 Februari 2023.

Semenrara Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut bahwa Richard sudah bangga menjadi bagian dari anggota Brimob dalam pleidoi pribadinya. 

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tutur Ronny di kesempatan yang berbeda.

Ronny Talapessy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan kliennya sehingga mendapatkan vonis yang lebih ringan dari majelis hakim.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun

Sekadar Informasi, Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, dimana putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Meskipun hakim memutuskan Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, tapi bukan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga status Justice Collaborator dikabuli oleh majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim sangat terbantu dengan kejujuran Richard Eliezer untuk membongkar kejahatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny Talapessy membeberkan, ada pesan singkat yang dititipkan oleh Richard Eliezer setelah putusan vonis yaitu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakannya.

BACA JUGA:Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: