Putusan Hakim Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Jumat 17-02-2023,15:29 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda. 

Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup. Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kategori :