Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap

Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap

Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terkaiy hilangnya uang Rp200 juta dari rekening anaknya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan soal hilangnya uang Rp 200 juta dari rekening anaknya usai ditembak oleh Ferdy Sambo

Alasan keluarga Brigadir J baru melaporkan hilangnya Rp 200 juta terungkap, di mana Kamaruddin menjelaskan hal tersebut karena pihaknya ingin menyelesaikan satu persatu permasalahan yang ada.

Kamaruddin juga menyampikan jika laporan tersebut juga dapat menjadi amunisi jika Sambo melakukan banding atas vonis hukuman mati yang di jatuhkan oleh hakim.

BACA JUGA:Kekejaman Ferdy Sambo Pada Brigadir J Kembali Diungkap Majelis Hakim: Sudah Menyerah Tapi Tetap Dibunuh

BACA JUGA:Mega Proyek Meikarta dari Lippo Group Terindikasi Pencucian Uang, DPR RI: Segera Bentuk Pansus

Selain uang ratusan juta, keluarga juga melaporkan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan hingga kini.

Adapun sejumlah barang itu meliputi dua unit handphone, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening milik Brigadir J yang dia duga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

BACA JUGA:Intip Mitsubishi XFC Concept yang Diluncurkan di IIMS 2023

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kamaruddin juga mengatakan jika dirinya telah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk melaporkan terkait kematian kliennya itu. 

"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP akan dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jaksel, Rabu, 16 Februari 2023 malam. 

Kamaruddin berharap laporan tersebut dikembangkan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Cara Beli Tiket IIMS 2023, Ada Promo Buy 1 Get 1 Sampai Bundling Tiket Konser!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads