Putusan Hakim Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Putusan Hakim Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin 13 Februari 2023-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

JAKARTA, DISWAY.ID-Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis atau putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, hakim menjatuhkan vonis berdasarkan opini publik dan mengabaikan fakta persidangan. Hal itu yang membuat 4 terdakwa pembunuhan brigadir J kembali mengajukan banding. 

Empat terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

BACA JUGA:Hakim: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan Perintah Jabatan

BACA JUGA:Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas

Perihal pengajuan banding Ferdy Sambo Cs itu diinformasikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pengajuan banding keempat terdakwa itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. 

"Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SIPP ada permohonan banding, yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto , Jumat 17 Februari 2023.

Djuyamto mengatakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding dan sudah tercatat di administrasi perkara PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Sambangi Bareskrim, Keluarga Minta Agar Brigadir J Naik Pangkat Menjadi Aipda Anumerta

"Artinya dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan kemarin," tutur Djuyamto. 

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega pun membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com