Putusan Hakim Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Putusan Hakim Dianggap Mengabaikan Fakta Persidangan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin 13 Februari 2023-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

 Zena Dinda menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik dalam memutus suatu perkara. 

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda. 

Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup. Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com