Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tidak Ada yang Meringankan dan Lakukan Perintangan Penyidikan

Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tidak Ada yang Meringankan dan Lakukan Perintangan Penyidikan

Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam vonisnya tersebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo, menurut majelis hakim sebelum membacakan putusan vonisnya tersebut yaitu.

BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Harapan Keluarga Terwujud

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

“Ferdy Sambo tidak mengakui atas perbuatannya, berbelit-belit selama di persidangan, mencoreng institusi polri, membuat kegaduhan di masyarakat, terbukti menyebakan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Hakim.

Hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa korban (Yosua Hutabarat) dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Mayat Wanita Penjaringan Tewas Bunuh Diri, Kepolisian: Semua DNA Milik Korban

BACA JUGA:Alasan Peristiwa Pelecehan Putri di Magelang Gugur, Hakim Wahyu Singgung Nama Irjen Andi Rian dan Kombes Sugeng

Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," tegas Hakim.

Di persidangan, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga telah terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan cara melakukan perusakan CCTV di dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: