Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tidak Ada yang Meringankan dan Lakukan Perintangan Penyidikan
Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-
Sehingga sistem elektronik tersebut tidak bisa berkerja dengan semestinya, sehingga terhalangnya proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Bukan Cuma Bunga dan Cokelat, Ini 5 Kado Valentine Untuk Perempuan yang Bikin Si Dia Melting!
BACA JUGA:Omong Kosong Ferdy Sambo Soal 'Hajar Chad' Dibungkam, Hakim: Rencana Pembunuhan Rapi dan Sistematis
Berdasarkan pantauan Disway.Id, ketika putusan tersebut dibacakan, terdengar suara bahagia pengunjung di dalam ruang sidang utama.
"Yes-yes akhirnya," ucap salah pengunjung yang merupakan bagian dari fans Richard Angle didalam ruang sidang.
Sidang yang dibacakan pada pukul 15.23 WIB itu membuat pengunjung yang ada di PN Jaksel takjub sekaligus kaget dengan hasil putusan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Pembelian MinyakKita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang Dalam Sehari, Kemendag: Untuk Menstabilkan Harga
BACA JUGA:Ini Penjelasan Yamaha, Kenapa dengan Mesin Sama, Grand Filano Lebih Mahal Rp 5 Juta dari Fazzio?
Selain itu, kondisi ruang sidang juga tampak ricuh dan penuh sesak lantaran banyak yang penasaran dengan respon Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati.
Bahkan, masyarakat yang ada diluar ruang sidang pun juga berbondong-bondong masuk ke ruang sidang utama hingga susana di PN Jaksek menjadi tidak kondusif.
Sebagaimana diketahui, Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: