Pembelian MinyakKita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang Dalam Sehari, Kemendag: Untuk Menstabilkan Harga

Pembelian MinyakKita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang Dalam Sehari, Kemendag: Untuk Menstabilkan Harga

-Boy Slamet-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat kelangkaan yang kembali terjadi pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru dalampembelian minyak goreng MinyakKita.

Dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag menjatah pembelian MinyakKita bagi masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pembelian MinyaKita hanya boleh 2 liter per orang dalam sehari.

BACA JUGA:Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Teddy Minahasa Enggan Lontarkan Sepatah Kata Pun

BACA JUGA:Seleb TikTok Ini Mimpi Diperlihatkan Temannya Disiksa Malaikat di Neraka, Ternyata Inilah Dosa-dosanya

Selain itu dalam pembelian minyak goreng curah hanya diperbolehkan sebanyak 10 kilogram per orang dalam sehari.

Kasan selaku Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menjelaskan jika aturan ini untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga.

Menurut Kasan, pengaturan pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini dilakukan kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

Selain itu Kasan juga menjelaskan jika semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. 

BACA JUGA:Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi

BACA JUGA:Arogansi Pengendara Fortuner Berujung ke Ranah Hukum, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, juga terdapat dua poin penting mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan pertama di mana penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: