Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ridwan Kamil: Coba Dulu Sesuai Arahan

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ridwan Kamil: Coba Dulu Sesuai Arahan

Masyarakat mengantri saat pembelian minyak goreng curah pada beberapa waktu lalu. Sejak Senin kemarin, pembeliannya berganti harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.Foto. Deni Jabar Ekspres.--

BANDUNG, DISWAY.ID-- Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pakai aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat dalam membeli minyak goreng curah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi adanya kebijakan pembelian minyak goreng curah yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan tetap mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat yaitu aplikasi pedulilindungi sebagai syarat dalam pembelian minyak goreng curah.

BACA JUGA:Ustadz Das`ad Latif Menangis Nama Muhammad Buat Promo Miras Holywings

“Kita akan coba dulu sesuai arahan, dan kalau terjadi Kendala, kemacetan dan lainnya, kita lihat bagaimana solusinya,” ucap Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Emil menambahkan, kebijakan tersebut bagi warga Jawa barat hanya sebatas formalitas.

Sebab kata dia, pencapaian Vaksinasi di Jawa Barat sudah melebihi angka 80 juta dosis.

“Mayoritas warga Jabar itu sudah aman dan hanya formalitas melalui aplikasi itu, dan nanti hasilnya seperti apa. Kalian tahu sendiri semangat saya selalu memudahkan urusan rakyat. Karena dulu jaman susah kita bikin aplikasi pembelian minyak goreng via RW (sapawarga). Nah ini kita singkronisasikan,” ungkapnya.

Akan tetapi, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut Emil berharap dapat mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng.

BACA JUGA:Kasus Meme Stupa Borobudur dengan Terlapor Roy Suryo, Ini Langkah-Langkah Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sheila Salsabila yang Viral Usai Kabarkan Marshanda Menghilang

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi cara menyisir potensi penimbunan di distribusi,” imbuhnya

Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian minyak goreng khususnya curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat sejak Senin 27 Juni 2022 kemarin.

Dikeluarkannya kebijakan tersebut, sebagai bentuk pemantauan dan untuk mengawasi distribusi minyak goreng curah dari produsen hingga ke konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads