Kasus Meme Stupa Borobudur dengan Terlapor Roy Suryo, Ini Langkah-Langkah Polda Metro Jaya

Kasus Meme Stupa Borobudur dengan Terlapor Roy Suryo, Ini Langkah-Langkah Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-pmjnews.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menyampaikan langkah-langkah dalam perkembangan kasus tindak pidana dugaan penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo menjadi terlapor dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ensra Zulpan mengatakan pihaknya melalui Subdit Siber Reskrimsus telah melakukan beberapa langkah-langkah proses penyidikan.

BACA JUGA:Pelapor Kasus Cuitan Roy Suryo Soal Stupa Borobudur Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

"Telah diterbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas terhitung tanggal 23 Juni 2022, kemudian mengirimkan undangan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi yang diagendakan untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis 30 Juni 2022," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

"Kemudian melakukan permintaan keterangan terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, cyber dan hukum pidana. Kita juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta," tambahnya.

Kombes Zulpan juga menambahkan, ada juga rencana tindak lanjut oleh penyidik terkait dengan penanganan kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022 ini.

Selain itu Zulpan juga mengatakan ada laporan yang sama terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung SARA atau penistaan agama.

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sheila Salsabila yang Viral Usai Kabarkan Marshanda Menghilang

"Untuk laporan di Bareskrim, terhitung hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk menanganinya," lanjutnya.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 a KUHP.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, dan beberapa rencana tindak lanjut penyidik, akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan digital forensik dan keterangan saksi-saksi lain terkait dengan keahliannya yang akan dibutuhkan oleh penyidik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads