TIONGKOK, DISWAY.ID -- Pria ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena membunuh anaknya tahun lalu.
Yang Junming tinggal di distrik Youxian di provinsi barat daya Sichuan, Tiongkok.
Junming merupakan ayah tunggal yang dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terhadap anaknya sendiri yang masih remaja.
BACA JUGA:Terapis yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Autis Akan Dijerat Pasal Perlindungan Anak
BACA JUGA:Polisi Buru Terapis Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Autis di Depok
Putusan itu sebenarnya sudah dijatuhkan kepada Junming pada tanggal 25 Juni 2022 oleh pengadilan negeri setempat.
Namun media lokal baru memberitakannya pada 7 Februari 2023 lalu.
Insiden penyerangan itu terjadi di rumah kontrakan mereka pada 7 Januari 2022.
Junming bertengkar dengan putranya setelah mengetahui nilai akademik anaknya rendah.
BACA JUGA:Wanita di Jakbar Alami Kekerasan Seksual, Polisi Langsung Buru Pelaku
BACA JUGA:JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Termasuk nilai pendidikan jasmani yang hanya mendapatkan 18 dari 100.
Karena hal itu, sang ayah murka dan mengambil senjata tajam jenis samurai dengan panjang 92 cm dari meja terdekat.
Kemudian pedang tersebut ditusukkannya ke punggung kiri bawah anaknya.
Media lokal memperlihatkan CCTV saat Junming menggendong anaknya yang terluka menuruni tangga rumah sembari menunggu ambulans.