JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu kejanggalannya yaitu Putri Candrawathi justru memanggil orang yang disebut sebagai pelaku pemerkosaan untuk bertemu di dalam kamar, tempat kekerasan seksual tersebut terjadi.
"Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah duren tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana yang terjadi korban pelecehan seksual di dunia," kata JPU saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Ferdy Sambo terkesan cuek dan tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J janggal.
Padahal berdasarkan pengakuan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan cinta pertama sejak di bangku SMP.
"Ditambah lagi, di mana suami dari kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek, seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya," ujar Jaksa.
BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan tak ada yang melihat dugaan pelecehan itu terjadi. Menurut jaksa, Putri juga tidak menunjukkan bukti visum dugaan pemerkosaan.
"Pelecehan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: