Kejagung Bereaksi, Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Sabtu 18-02-2023,12:02 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembunuh Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana ikut bereaksi perihal pengajuan banding vonus yang sudah dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari PMJ NEWS, Sabtu 18 Februari 2023.

Diketahui, empat terdakwa tersebut menerima vonis yang berbeda-beda.

BACA JUGA:JPU Sebut Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara. 

Adapun untuk Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Keluarga Brigadir Yosua sambangi Bareskrim Polri

Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat menyambangi Mabes Polri, pada Jumat 17 Februari 2023.

Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, dan serta Yuni Simanjuntak ditemani kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, untuk 'menagih' hak-hak Brigadir Yosua.

Mengingat, Brigaidir Yosua tewas saat bertugas menjadi anggota kepolisian.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan Khusus Peserta Mata Minus hingga Silinder, Cek Disini

"Baik haknya sebagai anggota Polri, pasca dibunuh jadi meninggal. Ada juga hak-haknya memulihkan nama baik, kemudian beliau dibunuh dalam rangka tugas, mengawal atasannya atau istri atasannya," ujar Kamaruddin.

"Kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum, seperti asuransi, Asabri agar diurus, barang-barang miliknya, yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, dirinya dan keluarga mendiang Brigadir J menyempatkan diri mengunjungi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Kategori :