Samuel Hutabarat Beri Lampu Hijau Agar Richard Eliezer Aktif Lagi Kerja di Polri: 'Kita Ikuti Saja'

Minggu 19-02-2023,13:20 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengizinkan Richard Eliezer apabila diberi kesempatan aktif lagi bekerja sebagai anggota Polri.

Jika masa hukuman Richard Eliezer selama 1,5 tahun selesai, Samuel tak keberatan melihat terdakwa aktif lagi.

Meski demikian diizinkan atau tidaknya Eliezer sebagai anggota Polri lagi hanya akan ditentukan dengan keputusan pimpinan kepolisian.

BACA JUGA:2 Tahun Tak Beroperasi, TPI Soekarno Hatta Kembali Aktifkan Autogate

Akan tetapi yang jelas pihak keluarga Yosua bersedia mengikuti keseluruhan keputusan yang akan diambil tersebut.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau Kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," ucap Samuel pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku tak masalah apabila Richard Eliezer bisa kembali bertugas di kepolisian.

"Tidak keberatan, karena saya sendiri juga yang sempat berjuang supaya dia jadi JC (justice collaborator)," tandasnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Berkas Perkara Bripka HS

Sementara itu sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Perlindungan untuk Richard Eliezer diperpanjang sampai enam bulan ke depan. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setiap memberikan perlindungan kepada terlindung harus ada perjanjian perlindungan terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan evaluasi pada setiap enam bulan.

"Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Megawati Sebut Ibu-ibu Pengajian Sering Lupa Urus Anak, Ustaz Hilmi Firdausi: 'Lebih Lama Ngemall atau Arisan Loh Bu'

Menurut Hasto, jika ada terlindung yang menyalahi aturan yang telah disepakati sebelum perjanjian tersebut habis, maka pihak LPSK akan menghentikan perlindungan itu. 

Kategori :