Sebaliknya, jika pihak terlindung sudah tidak ingin mengajukan kerja sama perlindungan dengan LPSK maka bisa menyudahi kesepakan itu.
"Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," katanya.