BACA JUGA:Konten Kreator Mandi Lumpur Terus 'Maksa' Minta Gift Singa, 'Saya Tidak Butuh Mawar!'
Sempat Ditegur Kementerian Sosial
Konten Mandi Lumpurnya sempat membuat publik gempar karena dianggap durhaka kepada orangtua.
Bahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat mengeluarkan pernyataan tegas tentang larangan mengemis di media sosial.
Ya, konten Mandi Lumpur yang dibuat Sultan Akhyar hanyalah modus mengemis secara online agar mendapat keuntungan.
Kata mantan Walikota Surabaya itu, aksi Sultan Akhyar termasuk salah satu tindakan hukum tentang eksploitasi.
BACA JUGA:Konten Kreator Mandi Lumpur Mengamuk, Minta Paksa Gift Singa Untuk Bayar Cicilan Bank
Ia pun mengancam jika masih ada kreator konten yang membuat live streaming agar diberi gift, bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Pelaku bisa ditangkap polisi karena kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma.
Risma kembali memberi peringatan agar pihak-pihak terkait di pemerintahan daerah dapat menindak upaya mengemis secara online.
“Nanti pemda saya surati untuk imbauan ke daerah. Tugas saya itu untuk menjalankan itu. Ngemis online memang tidak diperbolehkan,” ungkap Risma.
BACA JUGA:Sudah Gak Disawer Netizen, Konten Kreator Mandi Lumpur 'Ngedumel' Kini Ditagih Bank
Berikut larangan mengemis yang dimuat dalam Pasal 504 KUHP:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
BACA JUGA:Polri Bakal Panggil Sejumlah Influencer, Salah Satunya Pembuat Konten Mandi Lumpur