Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sarah Soal Penyimpangan Seks Rizal Djibran: Ada Pintu Kenapa Masuk Lewat Jendela?

Kamis 23-02-2023,13:53 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Bripka Madih Ancam Laporkan Kabid Humas dan Propam Polda Metro karena Ungkap Kasus KDRT

KDRT Dipicu Tolak Penyimpangan Seks

Tris membeberkan kasus KDRT yang dilaporkan karena Sarah mengaku menolak untuk melakukan aktivitas seksual yang dianggapnya menyimpang itu.

Karena menolak ajakan suaminya itu, Sarah diduga dianiaya Rizal Djibran.

Sarah mengungkap jika dirinya mengalami sejumlah luka lebam pada bagian tangan dan kaki.

"Sarah sendiri melakukan penolakan. Makanya timbul dugaan KDRT, fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka-luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah," beber Tri Harijanto.

BACA JUGA:Kasus KDRT Venna Melinda Segera Disidang, Berkas Tahap I Dilimpahkan ke Kejati

Tanggapan Pihak Rizal Djibran

Sementara di lain pihak, kuasa hukum Rizal Djibran; Mila Ayu Dewanta Sari mengaku tak bisa berkomentar banyak soal penyimpangan seks kliennya.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya nggak bisa menyampaikan bahwasannya itu salah apa benar," kata Mila.

Ia menyebut, soal laporan penyimpangan seks yang diduga dilakukan Rizal Djibran, biar ranah hukum yang membuktikan.

"Ini adalah biarlah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan seksual ini, kan, terkait masalah rumah tangga ya," sambungnya.

BACA JUGA:Natasha Wilona Sebut KDRT Sebagai Tindakan Tak Pantas: ke Binatang Saja Kita Enggan!

Atas laporan Sarah, Rizal Djibran diancam Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT.

Kategori :