Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Kali Kedua, Sidang Perdana 14 November 2024

Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Kali Kedua, Sidang Perdana 14 November 2024

Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan kali kedua-instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan kali kedua di Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai sebelumnya mencabut gugatan cerai.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa Venna Melinda mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan per tanggal 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Verrell Bramasta Dihujani Kritik Negatif saat Jadi Anggota DPR RI, Venna Melinda: Itu Konsekuensi

"Saat itu, dalam persidangan yang tanggal 14 Oktober itu udah dicabut dan selesai. Nah berapa hari kemudian gak sampai sebulan tanggal 28 Oktober itu mengajukan lagi dengan perkara terdaftar nomor 3714 ya," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Selasa 12 November 2024.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan dijadwalkan untuk sidang perdana yang digelar tanggal Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Reaksi Tak Terduga Venna Melinda Meski Tak Ditalak dan Dinafkahi Ferry Irawan: Aku Doain...

"Itu berarti baru masuk ya dengan regis terbaru dan liat di dalam sistim informasi pengurusan perkaranya baru akan disidangkan nanti tanggal 14 November 2024 besok hari Kamis," tutur Suryana.

Adapun kata Suryana, agenda pada 14 November 2024 yakni langsung melakukan proses mediasi.

BACA JUGA:Ferry Irawan Tak Mampu Bayar Nafkah Iddah dan Mutah Rp60 Juta, Pengacara Venna Melinda: Cuma Pengen Cerai Saja

Oleh karenanya, Venna Melinda dam Ferry Irawan diwajibkan untuk hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Tanggal 14 besok baru pemanggilan dari kedua belah pihak, kalo hadir dua-duanya dilakukan mediasi," ujar Suryana.

BACA JUGA:Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat

Pengadilan juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi. 

"Kalau seandainya tidak hadir, pengadilan akan memanggil lagi pihak2 yang tidak hadir masih dalam agendanya untuk mediasi karena itu wajib," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads