JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo telah dijatuhi putusan vonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara, dan denda pidana sebesar RP 10 juta.
Putusan vonis tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim kepada Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi meyakini bahwa terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan perusakan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, dalam membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Tindakan yang dilakukan Baiquni Wibowo telah mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya, sehingga terganggunya sistem elektronik tersebut dan menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhi Putusan vonis hukuman pidana kepada Baiquni Wibowo selama satu tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Majelis hakim.
Demikian, hal yang memberatkan terhadap hukuman vonis dari majelis hakim kepada Baiquni Wibowo yaitu Perbuatan Baiquni yakni terdakwa sebagai perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih.
“Terutama terkait tugas kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.
"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," Lanjut hakim.
Sedangkan, hal yang meringankan putusan vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Baiquni Wibowo yaitu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri