Pengakuan Agnes Gracia Haryanto Terseret Anak Pejabat Ditjen Pajak, Terungkap Isu Selfie di Tubuh Putra GP Ansor yang Terkapar

Sabtu 25-02-2023,07:56 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphonenya si A itu adalah pelaku, makanya proses kami ini tidak akan sampai di sini, kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini, nah itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain," lanjut dia. 


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.-Foto/Bambang/Disway.id-

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dan ditahan dengan menjerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Sean Lukas yaitu Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Kategori :