JAKARTA, DISWAY.ID-Crystalino David Ozora atau David, anak dari Pengurus GP Ansor , Jonathan Latumahina terbaring koma selama 6 hari atau 138 jam.
Kondisi kesehatan David sempat mengalami kemajuan, kata keluarga, David sempat merespon gerak namun hingga saat ini belum sadar.
David belum juga sadar apalagi pulih luka serius akibat dianiaya Mario Dandy pada Kamis 20 Februari 2023. Keluarga pun meminta pihak berwajib menjerat tersangka Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana.
Anak ketiga Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka bersama rekannya Shane. Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
Menurut keterangan Polisi, mereka bertiga berikut pacar Mario Dandy, Agnes, menjumpai dan memancing david untuk ke tempat yang sepi.
Setelah itu terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan David koma.
Sementara itu, keluarga sekaligus kuasa hukum Jonathan Latumahina, M Syahwan Arey menjelaskan, pihaknya meminta tersangka Mario Dandy dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Syahwan menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialami David merupakan tindak pidana yang telah direncanakan sebelumnya.
BACA JUGA:Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Agnes Gracia Diperiksa Polisi
"Kami mengarah kesana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media.
Pihaknya berharap Polisi menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sebutnya.
Mario Dandy Satrio saat ini dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.