Buntut Kasus Mario Dandy, Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Diungkap ke Publik, Harta Rafael Paling 'Gila', Beda Tipis dari Sri Mulyani!

Minggu 26-02-2023,16:30 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

- Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak

- Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak

- Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak

- Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Tunjukkan Chat WA David Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy, Dede Budhyarto: Bangun Nak, Orang-orang Menantimu

Daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai:

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Kategori :