JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Agus Nurpatria divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ahmad Suhel.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Sebagai informasi, Agus Nurpatria merupakan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Namun dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut menjelaskan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Viral! Video Pembacokan Mampang Prapatan, Pelaku Kabur Saat Korban Masuk Selokan
Walaupun begitu, Agus Nurpatria tetap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Agus Nurpatria mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun pada Jumat, 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buru Agnes Gracia: Data Keterlibatannya Sudah Kuat
BACA JUGA:Pesan Keras Dari Dept Collector: Jangan Coba-coba Bilang Preman