Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice

Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice

hendra kurnaiawan-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Karopaminal Propam Polri,terdakwa Hendra Kurniawan hari ini menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perintangan kasus atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim memutusukan, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda 20 juta rupiah.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'

Hendra dalam perkara tersebut didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo.

Hendra cs diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Adapun yang terlibat bersama Hendra yakni lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Cerita 'Menyentuh' Jonathan Latumahina Usai Memeluk Islam, Sempat Diteriaki 'Haram' saat Ibadah Umrah

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: