-Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.
-Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
-Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal meringankan antara lain:
-Terdakwa belum pernah dihukjm
-Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.