Selain itu, undang-undang itu juga mengatur soal pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjut Idham.