BACA JUGA:Mahfud MD Minta Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal 354 dan 355
"10 kali David dipaksa turun (keluar) dan menemui para pelaku," beber Alto, Rabu 1 Maret 2023.
Awalnya, kata Alto, seperti disinggung tadi, sebanyak lima kali David menolak dan meminta agar kartu pelajarnya dikirim dengan ojol.
"5 kali David menolak dan bilang kartu pelajar dikirim gosend saja, lalu 2 kali David minta untuk dititip pada petugas sekuriti," terang Alto.
Hingga akhirnya, kata Alto, David diancam ecara verbal oleh AG agar mau bertemu dengannya.
"Dan 1 kali David diancam kalau tidak turun nanti pelaku telepon Brimob," jelas Alto.
Dan Alto pun menyimpulkan jika tersangka lain, Shane Lukas dan AG sudah berusaha memancing David agar rencana penganiayaan yang dilakukan Mario berhasil.
Pada akhirnya David bertemu dengan AG dan menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin 20 Februari 2023.
David ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tanpa sadarkan diri. Sampai di rumah sakit, korban koma hingga sekarang.
Mario Dandy dan Shane Lukas Tersangka
Usai penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka.
Keduanya telah ditehan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatan kedua tersangka, Mario dan Shane dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.