Gugutan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu hingga 2025

Kamis 02-03-2023,19:23 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Kini Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat : 

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Kategori :