Kini Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka Mario Dandy Satrio saat dirilis Polres Metro Jakarta Selatan.-LKBN Antara-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) yang melakukan penganiayaan berinisial D terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU PPA," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
"Dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara," tambahnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satryo ditarik ke Polda Metro Jaya.
Hengki menyebutkan kasus tersebut akan ditarik pihaknya.
"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.
Selain itu, dalam Polda Metro Jaya memiliki unit lebih banyak dalam kasus anak.
"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasua terkait anak," ucapnya.
Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: