Kini Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka Mario Dandy Satrio saat dirilis Polres Metro Jakarta Selatan.-LKBN Antara-
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: