Ahli Bahasa Analisis Chat Teddy ke Dody Soal Sabu Diganti 'Trawas', Ini Hasilnya!

Kamis 02-03-2023,20:13 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi Ahli kedua yang dihadirikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kasus Narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa hari ini adalah saksi ahli bahasa Indonesia yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Saksi ahli Bahasa Indonesia tersebut menganalisis isi chat Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Momen Saksi Ahli Bongkar Isi Chat Teddy dan Dody, Sabu Diganti Tawas Dijawab gak Berani Jendral!

Majelis Hakim mempertanyakan pendapat saksi ahli bahasa tersebut mengenai narasi Teddy yang memerintahkan Dody untuk menukar sabu barang bukti hasil Pengungkapan dengan tawas.

"Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh disini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu 'ganti sebagian dengan tawas'. Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan," tanya majelis Halim kepada saksi ahli.

BACA JUGA:Saksi Ahli Digital Forensik PMJ Beberkan Isi Komunikasi Teddy Minahasa dengan Para Terdakwa

"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, (karena) tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas," ujar saksi ahli bahasa.

Majelis Halim kemudian lanjut bertanya apakah 'tukar bb dengan Trawas' merupakan perkataan yang ambigu.

Saksi kemudian menjawab bahwa kalimat yang digelontorkan Teddy kepada Dody tersebut tidak ambigu.

"Kalau dikatakan bahwa 'tukar bb dengan Trawas'? Itu ambigu?" tanya majelis Hakim.

"Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar," jawab saksi ahli.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Digital Forensik Polda Metro di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa

Sakai ahli menjelaskan bahwa di sebelah kanan dalam Chat Teddy kepada Dody, ada bahasa 'tukar' maka hal itu berartian benda yang dapat dipertukarkan.

"Tapi kalau pemahaman menyangkut tawas atau Trawas? Itu ambigu?" Tanya majelis hakim.

"Di sebelah kanan kata tukar persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan, Yang Mulia, Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata tukar tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," jawab saksi Ahli.

Kategori :