Jaksa Hadirkan Saksi Digital Forensik Polda Metro di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa

Jaksa Hadirkan Saksi Digital Forensik Polda Metro di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa

Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis 2 Maret 2023.

Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli anggota polisi dari divisi Digital Forensik Polda Metro Jaya yang memeriksaa semua chat dan komunikasi dari beberapa ponsel milik para tersangka yang terlibat.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Sempat Beri Klarifikasi ke Kapolri, Jawaban Jenderal Sigit Singgung Nama Sambo

Terdakwa utama kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa terlihat hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Kemudian anggota polisi yang jadi saksi ahli forensik digital, Rujit Kuswinoto, juga dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini.

"Mohon izin, Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengkonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu, Yang Mulia, sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Linda Pujiastuti Sebagai Istri Siri Dijawab Tegas Teddy Minahasa: Ini Konspirasi

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Isi Surat Kecil Teddy Kepada Dody Diungkap di Persidangan, Intruksi Tarik Semua Keterangan yang Memberatkan

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: