JAKARTA, DISWAY.ID - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan adanya keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan David semakin jelas.
Diketahui status AGH (15) saat ini dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.
Mario dan AGH disebut terlibat langsung dalam membuat David menjadi teraniaya.
BACA JUGA:Usai Jadi Pelaku, KPAI Sebut Hak Pendidikan AG Wajib Diberikan
Kini Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Dalam kasus ini polisi juga melibatkan langsung saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," tutur Hengki.
Bahkan polisi sudah menemukan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian penganiayaan David.
Telah terlihat jelas bagaimana setiap peran yang dilakukan oleh para pelaku lewat CCTV itu.
Selain itu juga ada saksi-saksi yang nampak di TKP penganiayaan David.
"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," paparnya.
Sebagaimana diketahui, usai dinaikan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan David Ozora, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG tidak bisa ditahan di ruang tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.