"Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.
Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.
Penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," sebutnya.
"Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.