Penetapan status terbaru itu menurut Hengki, berdasarkan sejumlah alat bukti yang memang mengarah kepada keterlibatan perempuan berumur 15 tahun tersebut.
Dalam kasus penganiayaan ini pun diketahui saat ini sudah menjadi tiga orang, yakni Mario Dandy Satriyo, Shane serta Agnes yang diketahui ikut berada dalam Rubicon saat akan menganiaya David.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki.
Penanganan Khusus
Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku.
Pertama yakni dilihat ancaman pidanannya.
Jika kurang dari 7 tahun, akan diupayakan musyawarah.
"Pertama dilihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofian.
Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial. "Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," kata dia.
Akan tetapi, apabila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, kata Sofian, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.