JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar desas-desus pendidikan AG yang kini berstatus pelaku penganiayaan David Ozora terancam.
Hal ini jadi sorotan setelah AG memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1.
Diketahui AG masih berumur 15 tahun namun harus menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum.
Menyikapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara.
BACA JUGA:BPBD DKI Jakarta: 'Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tersebar di 8 Titik'
Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah hak pendidikan dari AG akan tetap berjalan.
"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, dilansir dari PMJ NEWS, 4 Maret 2023.
KPAI juga pastikan selama AG dalam masa hukumannya akan terus dipantau pendidikannya
"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ucapnya.
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Peringkat Militer Terkuat di Dunia 2023 Versi GFP, Posisi Indonesia Tetap Disegani!
"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," jelasnya.
AG mundur dari sekolah
Sebelumnya, SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari AG.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” tulis surat edaran yang beredar.