JAKARTA, DISWAY.ID -- AG (15) pacar Mario Dandy (20) disebut telah terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Karena hal itu AG yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi pelaku anak.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, AG tak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
"Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," jelas Hengki.
Ia menjelaskan peningkatan status AG dari saksi ke pelaku anak karena eks siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta ini, diduga terlibat dalam kasus Mario Dandy ini.
Kata Hengki, bukti keterlibatan inilah yang menyebabkan AG dari awalnya anak yang berhadapan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak," kata Hengki.
BACA JUGA:AGH Tetap Bisa Sekolah Jarak Jauh Meski Berstatus Sebagai Pelaku Penganiayaan? Begini Kata KPAI
Sebagai informasi, David sebagai objek korban menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Kondisi anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina itu, masih belum sadarkan diri sampai sekarang.
Bukti Keterlibatan AG
Tentu saja, Kombes Hengki tak sembarang melabeli seseorang dalam sebuah perkara. Termasuk AG.
Ia mengatakan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah fakta baru dan alat bukti yang cukup.
Selain itu, juga diperkuat dengan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dalam kasus Mario Dandy.