AGH Tetap Bisa Sekolah Jarak Jauh Meski Berstatus Sebagai Pelaku Penganiayaan? Begini Kata KPAI

AGH Tetap Bisa Sekolah Jarak Jauh Meski Berstatus Sebagai Pelaku Penganiayaan? Begini Kata KPAI

Ktua KPAI, Ai Maryati Solihah---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah ikut memperhatikan soal status AGH (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.

KPAI menegaskan bahwa AGH akan tetap mendapatkan hak pendidikan yang semestinya.

"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," kata Ai Maryati dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

BACA JUGA:Pihak David Ozora Bantah Pengakuan Kakak AGH, Mellisa: 'Saling Tuding dan Saling Serang'

Selama AGH menjalani masa hukumannya, KPAI juga akan memonitori kewajiban agar jalannya hukuman dengan proses pendidikannya bisa tetap berlangsung.

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," tandanya.

"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," lanjut Ai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: