TANGSEL, DISWAY.ID -- Sikap arogansi para oknum debt collector kembali meresahkan masyarakat.
Kali ini rumah seorang ASN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisia FA terpaksa dikosongkan.
Sejumlah debt collector itu secara tiba-tiba mengeluarkan seisi barang-barang milik FA.
BACA JUGA:Viral Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Pegawai DPRD Tangsel, Penghuninya Diusir
Setelah itu, diduga oknum debt collector itu juga menggembok alias mengunci paksa rumah ASN DPRD Kota Tangsel itu.
Kronologi Pengosongan Paksa
Seperti dilansir Disway.id dari Radarbanten.co.id, Erwin suami dari FA mengungkap bagaimana kronologi pengosongan paksa rumah miliknya itu.
Ia mengatakan, kasus ini bermula kala ia dan istrinya, FA, mencicil rumah di Perumahan Amarapura, Kel. Kademangan, Kec. Setu, Tangsel.
Erwin mengaku tenor cicilan rumah itu selama 15 tahun dan sudah berjalan 8 tahun.
Namun ia mengakui sempat menunggak cicilan rumah karena sempat menjalani operasi.
“Tenornya 15 tahun, sudah berjalan 8 tahun. Tiga bulan sebelum awal Covid-19, saya operasi jantung dan terjadi kredit macet,” jelasnya, Jumat 3 Maret 2023.
Ingin Melunasi Tunggakan
Erwin melanjutkan. Ia dan istrinya FA, sudah berencana akan melunasi tunggakan yang sebelumnya sempat macet.
Ia mengaku akan meminjam uang kepada kerabatnya. Namun uang belum dipinjam, ia mendapat kabar jika kerabatnya meninggal dunia.