JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo hari ini datangi Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan dirinya datang untuk mendapingi kliennya yang kembali diperiksa.
"Kalau datang kesini pasti ada pemeriksaan ya, jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Alasan Putin Ogah Stop Perang di Ukraina, Mantan 'Kokinya' Buka Suara
Diungkapkannya, kini kliennya diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh pemyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dirinya mengaku menyerahkan proses hukum Mario tersebut kepada penyidik yang menangani.
"Ya kita sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jadi kita serahkan pada penyidik," ucapnya.
"Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenagannya secara professional," tambahnya.
BACA JUGA:Tegas! Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Dua tersangka penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora ditempatkan dalam ruang tahanan (Rutan) yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ditahan terpisah.
"(Ditahan, red) Dipisah," katanya kepada awak media, Senin Maret 2023.
Diungkapkannya, kedua tersangka dipisah untuk mengantisipasi bersekongkolnya mereka menutupi fakta dalam kasus penganiayaan itu.
"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ungkapnya.