Tegas! Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Tegas! Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Joko Widodo-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo langsung menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU supaya menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Dengan tegas, Jokowi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu.

Menurut Jokowi, pemerintah mendukung agar Pemilu berjalan lancar, putusan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Disway.Id, Senin, 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Putin Ogah Stop Perang di Ukraina, Mantan 'Kokinya' Buka Suara

Jokowi mengatakan, komitmen pemerintah terus mendukung penyelenggaraan pemilu supaya berjalan dengan waktunya, anggaran untuk pemilu sudah disiapkan dengan baik.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, anggaran sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi.

Harapan Jokowi supaya tahapan pemilu tetap berjalan. Ia meminta pesta demokrasi 5 tahunan itu supaya tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Ini Sosok Wanita Pertama yang Selamatkan David Ozora dari Kemarahan Mario Dandy, Terkejut Lihat Raut Wajah Pacar AG

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. 

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: