Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane.
Mario Dendy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora terancam hukuman penjara 12 tahun usai polisi menjerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Percepat Elektrifikasi, Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret
Terbaru, polisi juga menetapkan kekasih Mario berinisial AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.