KPU Pastikan Ajukan Banding Minggu Ini ke PN Jakarta Pusat

Selasa 07-03-2023,13:47 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

Dia mengatakan bahwa pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat tetapi dia tidak mengatakan tanggal pasti bandingnya. 

BACA JUGA:Strategi Luhut Binsar Panjaitan Tarik Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ribuan EV Langsung Dapat Subsidi

BACA JUGA:Luhut Binsar Panjaitan Yakin Tesla Masih Lirik Indonesia: Kita Lihat Beberapa Hari ke Dapan

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Disisi lain, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut.

Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

BACA JUGA:Viralkan Hastag #PercumaLaporPolisi di TikTok, Istri Polisi jadi Tersangka: 'Ini Para Jagoan Polres Sinjai'

BACA JUGA:FIFA Cek Langsung 6 Stadion Untuk Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Tidak Penuhi Persyaratan Akan Dicoret

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual sudah banyak beredar juga, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya. 

Menurut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya.

Kategori :